Surat Edaran (SE)
Instruksi, himbauan, dan ketetapan resmi Gubernur Bali serta Kepala Dinas Pariwisata mengenai tata tertib wisatawan mancanegara, mitigasi cuaca ekstrem, dan operasional industri pariwisata.
Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali (Pedoman Do's and Don'ts)
Memuat instruksi langsung kepada seluruh pelaku pariwisata, maskapai, otoritas imigrasi, hotel, dan biro perjalanan untuk menyosialisasikan 8 Kewajiban (Do's) dan 8 Larangan Keras (Don'ts) kepada setiap wisatawan mancanegara sejak mendarat di Bali.
Kesiapsiagaan Fasilitas Pariwisata dan Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
Instruksi kewaspadaan kepada pengelola wisata tirta/bahari, pendakian gunung, dan atraksi outdoor terhadap potensi gelombang tinggi, tanah longsor, dan angin kencang berkoordinasi langsung dengan BMKG, BPBD, dan hotline darurat 112.
Pembatasan dan Tata Tertib Pendakian Gunung Sakral di Seluruh Kawasan Bali
Ketentuan mengenai penghormatan terhadap kawasan suci gunung (Gunung Agung, Gunung Batur, Gunung Batukaru) sebagai tempat persemayaman para dewa, wajib menggunakan pemandu resmi bersertifikat, dan penutupan jalur saat upacara adat besar.
Kepatuhan Penggunaan Mata Uang Rupiah dan Pembayaran Nontunai Berbasis QRIS di Destinasi Wisata
Melarang segala bentuk transaksi menggunakan mata uang asing atau aset kripto di wilayah Bali sesuai UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, serta mewajibkan penyediaan merchant QRIS resmi Bank Indonesia pada seluruh tempat usaha wisata.
Penertiban Usaha Akomodasi, Rental Kendaraan, dan Pemandu Wisata Tanpa Izin Resmi
Kolaborasi pengawasan terpadu antara Satpol PP Pariwisata, Kepolisian Daerah Bali, dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk menindak tegas usaha ilegal yang merugikan keselamatan dan kenyamanan wisatawan.
Catatan: Surat Edaran bersifat mengikat kepada seluruh pemangku kepentingan kepariwisataan di Bali. Pelanggaran terhadap instruksi edaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.