Loading...

Instruksi & Kebijakan

Surat Edaran (SE)

Instruksi, himbauan, dan ketetapan resmi Gubernur Bali serta Kepala Dinas Pariwisata mengenai tata tertib wisatawan mancanegara, mitigasi cuaca ekstrem, dan operasional industri pariwisata.

Total: 5 Dokumen | Semua Berlaku
SE Gubernur No. 04 Tahun 2023 Berlaku Tanggal: 31 Mei 2023

Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali (Pedoman Do's and Don'ts)

Memuat instruksi langsung kepada seluruh pelaku pariwisata, maskapai, otoritas imigrasi, hotel, dan biro perjalanan untuk menyosialisasikan 8 Kewajiban (Do's) dan 8 Larangan Keras (Don'ts) kepada setiap wisatawan mancanegara sejak mendarat di Bali.

Gubernur Bali • Sasaran: Wisatawan Asing & Pelaku Usaha
SE Kadisparda No. 556/2024 Berlaku Tanggal: 12 Januari 2024

Kesiapsiagaan Fasilitas Pariwisata dan Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem

Instruksi kewaspadaan kepada pengelola wisata tirta/bahari, pendakian gunung, dan atraksi outdoor terhadap potensi gelombang tinggi, tanah longsor, dan angin kencang berkoordinasi langsung dengan BMKG, BPBD, dan hotline darurat 112.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali • Terintegrasi dengan Bali Guard & BPBD
SE Gubernur No. 07 Tahun 2023 Berlaku Tanggal: 05 Juni 2023

Pembatasan dan Tata Tertib Pendakian Gunung Sakral di Seluruh Kawasan Bali

Ketentuan mengenai penghormatan terhadap kawasan suci gunung (Gunung Agung, Gunung Batur, Gunung Batukaru) sebagai tempat persemayaman para dewa, wajib menggunakan pemandu resmi bersertifikat, dan penutupan jalur saat upacara adat besar.

Gubernur Bali • Kategori: Kawasan Sakral & Alam
SE Bersama BI & Pemprov No. 12/2023 Berlaku Tanggal: 18 Juli 2023

Kepatuhan Penggunaan Mata Uang Rupiah dan Pembayaran Nontunai Berbasis QRIS di Destinasi Wisata

Melarang segala bentuk transaksi menggunakan mata uang asing atau aset kripto di wilayah Bali sesuai UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, serta mewajibkan penyediaan merchant QRIS resmi Bank Indonesia pada seluruh tempat usaha wisata.

Bank Indonesia & Pemprov Bali • Kategori: Transaksi Keuangan
SE Kadisparda No. 555/2024 Berlaku Tanggal: 02 Februari 2024

Penertiban Usaha Akomodasi, Rental Kendaraan, dan Pemandu Wisata Tanpa Izin Resmi

Kolaborasi pengawasan terpadu antara Satpol PP Pariwisata, Kepolisian Daerah Bali, dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk menindak tegas usaha ilegal yang merugikan keselamatan dan kenyamanan wisatawan.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali • Kategori: Penegakan Hukum & Izin Usaha

Catatan: Surat Edaran bersifat mengikat kepada seluruh pemangku kepentingan kepariwisataan di Bali. Pelanggaran terhadap instruksi edaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.