Peraturan Daerah (PERDA)
Landasan hukum dan ketentuan perundang-undangan daerah Provinsi Bali yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, perlindungan kebudayaan Bali, lingkungan hidup, serta ketertiban umum.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali
Menyempurnakan tata kelola dan efektivitas pelaksanaan pemungutan wisatawan asing (Tourist Levy) sebesar Rp 150.000 per orang untuk penguatan pelindungan kebudayaan, pelestarian lingkungan alam, penegakan kepatuhan, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pariwisata Bali.
Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Menetapkan standar wajib bagi seluruh industri, destinasi, dan usaha jasa pariwisata di Bali untuk berpedoman pada nilai-nilai kearifan lokal, etika budaya Bali, ramah lingkungan, serta jaminan keselamatan dan keamanan wisatawan.
Desa Adat di Bali (Penguatan Peran Pengawasan Wilayah dan Kearifan Lokal)
Mengatur kedudukan hukum Desa Adat dan Pecalang dalam menjaga keamanan ketertiban, kesucian Pura, perlindungan kawasan suci, serta tata kelola destinasi wisata berbasis kearifan lokal di wewidangan Desa Adat.
Catatan: Dokumen di atas merupakan kompilasi resmi Peraturan Daerah Provinsi Bali yang dikelola oleh Biro Hukum & Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Salinan digital disediakan untuk kepentingan informasi publik dan transparansi hukum.