Regulation & Tourist Guidelines
Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 & Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali & Retribusi Wisatawan Mancanegara.
Komitmen Menjaga Kepariwisataan Bali yang Berkualitas & Bermartabat
Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan panduan regulasi resmi Do's and Don'ts bagi wisatawan asing dan domestik demi mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan sesuai filosofi Tri Hita Karana.
DO'S (Wajib Dilakukan)
Menghormati kesucian Pura, pratima, bendera sakral, serta norma keagamaan Hindu Bali di seluruh pelosok pulau.
Wajib mengenakan kain sarung dan selendang saat memasuki area Pura dan objek wisata budaya sakral.
Melakukan transaksi pembayaran di Bali menggunakan mata uang resmi Rupiah (IDR) serta kode QRIS standar Bank Indonesia.
Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang sah, mengenakan helm terstandar, dan tidak berkendara Ugal-ugalan.
Memilih hotel, resort, atau villa yang memiliki izin usaha resmi terdaftar Dinas Pariwisata Bali dan terverifikasi CHSE.
Mendukung pelestarian alam & budaya Bali melalui pembayaran dana retribusi resmi IDR 150.000 per orang.
DON'TS (Dilarang Keras)
Dilarang memasuki area paling suci Pura kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat Hindu Bali lengkap.
Dilarang keras memanjat pohon sakral (Beringin tua / Pule), memanjat struktur candi Pura, atau berpose tidak sopan.
Dilarang membuang sampah di sungai, pantai, laut, gunung, serta tempat umum (ancaman denda pencemaran lingkungan).
Dilarang melakukan aktivitas bisnis, bekerja, atau memperjualbelikan barang/jasa saat menggunakan Visa Kunjungan Wisata.
Dilarang keras memiliki, mengonsumsi, atau memperjualbelikan narkotika/obat terlarang (hukuman pidana berat hingga hukuman mati).
Dilarang mengekspor atau memperjualbelikan benda bersejarah cagar budaya Bali serta hewan langka yang dilindungi undang-undang.
Sanksi Hukum, Adat & Imigrasi
Pelanggaran di tempat suci diwajibkan mendanai Upacara Pembersihan Spiritual Sakral.
Pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum ditindak tegas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
WNA yang terbukti melanggar hukum & norma adat Bali akan langsung dideportasi dan dimasukkan ke daftar tangkal Imigrasi.