Loading...

Regulation & Tourist Guidelines

Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 & Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali & Retribusi Wisatawan Mancanegara.

PAYUNG HUKUM RESMI Pemerintah Provinsi Bali

Komitmen Menjaga Kepariwisataan Bali yang Berkualitas & Bermartabat

Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan panduan regulasi resmi Do's and Don'ts bagi wisatawan asing dan domestik demi mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan sesuai filosofi Tri Hita Karana.

KEWAJIBAN WISATAWAN

DO'S (Wajib Dilakukan)

1 Memuliakan Kesucian Pura & Simbol Agama

Menghormati kesucian Pura, pratima, bendera sakral, serta norma keagamaan Hindu Bali di seluruh pelosok pulau.

2 Berpakaian Sopan Saat Mengunjungi Tempat Suci

Wajib mengenakan kain sarung dan selendang saat memasuki area Pura dan objek wisata budaya sakral.

3 Menggunakan Mata Uang Rupiah dan Direkomendasikan Memakai QRIS

Melakukan transaksi pembayaran di Bali menggunakan mata uang resmi Rupiah (IDR) serta kode QRIS standar Bank Indonesia.

4 Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang sah, mengenakan helm terstandar, dan tidak berkendara Ugal-ugalan.

5 Menginap di Akomodasi Legal Terverifikasi

Memilih hotel, resort, atau villa yang memiliki izin usaha resmi terdaftar Dinas Pariwisata Bali dan terverifikasi CHSE.

6 Membayar Retribusi Wisatawan (Tourist Levy)

Mendukung pelestarian alam & budaya Bali melalui pembayaran dana retribusi resmi IDR 150.000 per orang.

LARANGAN RESMI & SANKSI

DON'TS (Dilarang Keras)

1 Dilarang Masuk Utama Mandala Pura Tanpa Izin

Dilarang memasuki area paling suci Pura kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat Hindu Bali lengkap.

2 Dilarang Memanjat & Merusak Pohon Suci

Dilarang keras memanjat pohon sakral (Beringin tua / Pule), memanjat struktur candi Pura, atau berpose tidak sopan.

3 Dilarang Mengotori Lingkungan & Sampah Plastik

Dilarang membuang sampah di sungai, pantai, laut, gunung, serta tempat umum (ancaman denda pencemaran lingkungan).

4 Dilarang Bekerja Ilegal Tanpa Izin Kerja (KITAS)

Dilarang melakukan aktivitas bisnis, bekerja, atau memperjualbelikan barang/jasa saat menggunakan Visa Kunjungan Wisata.

5 Dilarang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Dilarang keras memiliki, mengonsumsi, atau memperjualbelikan narkotika/obat terlarang (hukuman pidana berat hingga hukuman mati).

6 Dilarang Memperjualbelikan Cagar Budaya & Fauna Dilindungi

Dilarang mengekspor atau memperjualbelikan benda bersejarah cagar budaya Bali serta hewan langka yang dilindungi undang-undang.

SANKSI PENEGAKAN HUKUM

Sanksi Hukum, Adat & Imigrasi

Sanksi Adat Bali

Pelanggaran di tempat suci diwajibkan mendanai Upacara Pembersihan Spiritual Sakral.

Sanksi Kepolisian & Denda

Pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum ditindak tegas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Deportasi & Penangkalan

WNA yang terbukti melanggar hukum & norma adat Bali akan langsung dideportasi dan dimasukkan ke daftar tangkal Imigrasi.