Loading...

Pungutan Resmi Wisatawan Asing Pemerintah Provinsi Bali
Logo Love Bali Official

Pungutan bagi Wisatawan Asing

Portal resmi pembayaran setoran retribusi wisatawan mancanegara (Foreign Tourist Levy) demi pelestarian adat, tradisi, seni budaya, serta perlindungan lingkungan alam Pulau Dewata.

Tarif Pungutan Resmi
Rp 150.000
Setara ± USD 10 per orang (berlaku satu kali selama kunjungan).
Dasar Hukum Resmi
Perda No. 2 Tahun 2025
Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2023 Jo. Pergub Bali No. 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Wisman.
Metode Pembayaran
Nontunai (Cashless)
Kartu Kredit, QRIS Bank BPD Bali, VA Transfer, atau loket resmi bandara.
Portal Resmi Pemprov Bali

Lakukan Pembayaran Pungutan Secara Mandiri

Wisatawan disarankan untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan menuju Bali melalui portal resmi Love Bali. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Love Bali Levy Voucher digital yang siap dipindai di pintu kedatangan.

PANDUAN PEMBAYARAN

4 Langkah Mudah Pembayaran

1

Input Data Wisatawan

Buka situs web atau aplikasi Love Bali, masukkan nomor paspor, nama lengkap sesuai paspor, alamat email aktif, dan tanggal kedatangan di Bali.

2

Pilih Metode Pembayaran

Pilih kanal pembayaran nontunai yang diinginkan: Kartu Kredit (Visa, MasterCard, JCB, Amex), QRIS Bank BPD Bali, atau Transfer Virtual Account.

3

Terima Voucher QR Code

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, Levy Voucher digital berformat QR Code otomatis dikirimkan ke email Anda dan tersimpan di akun.

4

Pindai di Pintu Masuk

Tunjukkan bukti digital atau cetak QR Code voucher kepada petugas resmi di pos pemeriksaan Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Bali.

TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA

Pemanfaatan Dana Pungutan Wisatawan

Pelestarian Adat & Budaya

Restorasi cagar budaya, pemuliaan kawasan suci Pura, revitalisasi seni pertunjukan tradisional, dan penguatan lembaga Desa Adat di seluruh penjuru Bali.

Perlindungan Lingkungan Alam

Pembersihan pantai, pengelolaan sampah terpadu berbasis sumber (TPS3R), konservasi terumbu karang, dan penghijauan hutan mangrove pesisir Bali.

Kualitas Pelayanan & Keamanan

Pengembangan sistem tanggap darurat (Bali Guard SOS 911), standarisasi fasilitas medis 24 jam, pemandu wisata bersertifikat, dan infrastruktur transportasi publik.

Ketentuan Pengecualian Pungutan (Bebas Biaya)

Sesuai Pasal 6 Pergub Bali No. 36 Tahun 2023, kategori warga negara asing berikut dikecualikan dari kewajiban pembayaran pungutan dengan mengajukan permohonan dispensasi melalui portal Love Bali minimal 1 bulan sebelum ketibaan:

Pemegang Visa Diplomatik / Dinas
Awak Alat Angkut (Kru Pesawat / Kapal)
Pemegang KITAS atau KITAP
Pemegang Visa Pelajar / Mahasiswa
Pemegang Visa Penyatuan Keluarga
Pemegang Golden Visa Resmi

Butuh Bantuan Seputar Pembayaran Pungutan?

Tim Helpdesk Love Bali Dinas Pariwisata Provinsi Bali siap membantu Anda.